BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam TE 1991, TE 1993, TE 1997 

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

    Ketegasan ini disampaikan, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, Rabu (6/12).

    Pencabutan tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

    Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023, sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” katanya.

    Selanjutnya, penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama, dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

    Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

    “Tentunya mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional, dan layanan publik Bank Indonesia,” jelas Erwin.

    Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Antara lain, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2, ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

    Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Telah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.

    “Uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di TE 1991, TE 1993, dan TE 1997, sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri Suryono. (hbb)