ATB Beri Keringanan Pembayaran Air ke Warga Berpenghasilan Rendah

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi tagihan air bersih ATB.(Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) memberikan keringanan tagihan air bersih kepada Pelanggan Rumah Ibadah (Klasifikasi Golongan Sosial- 1B) dan Pelanggan Rumah Murah (Klasifikasi Golongan Non Niaga-2B).

    ATB akan membebaskan penggunaan air bersih hingga pemakaian 20 meter kubik pada dua kategori tersebut setiap bulannya. Kebijakan ini berlaku tiga bulan mulai tagihan bulan Mei hingga Tagihan bulan Juli mendatang.

    Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian ATB terhadap masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Seperti diketahui, penyebaran virus ini telah membawa dampak terpukulnya ekonomi Batam.

    Dampak paling berat dirasakan oleh masyarakat ekonomi lemah. Karena itu, ATB berinisiatif untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan keringanan tarif air bersih pada Rumah Ibadah (1B) dan Rumah Murah (2B).

    “Kami berharap bisa membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak penyebaran Covid-19 ini,” jelas Maria, melalui rilisnya, Kamis (23/4).

    Baik pelanggan Rumah Ibadah (1B) atau Rumah Murah (2B) dapat memeriksa klasifikasi golongannya pada bukti pembayaran tagihan air atau dapat juga mendownload aplikasi Mobile Apps ATB di Google Playstore. Dengan cepat bisa mendapatkan informasi klasifikasi atau golongan pelanggan tersebut.

    “Jika anda masuk pada kategori 2B maka pelanggan akan mendapatkan keringanan pembayaran untuk pemakaian sampai dengan 20 meter kubik. Pemakaian di atas 20 meter kubik akan dikenakan tarif progresif,” tambah Maria.

    Sementara untuk Pelanggan Rumah Ibadah (1B), berlaku untuk semua rumah ibadah. Termasuk Masjid, Gereja, Pura dan Vihara yang sudah menjadi pelanggan ATB. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah kota Batam terkait penanganan dampak atas terjadinya penyebaran Covid-19 di Batam.

    “Baik melalui program CSR, edukasi melalui media sosial dan lain sebagainya,” ucap Maria.(*/hbb)