Hukuman Putra Wali Kota Tanjungpinang Digugurkan

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Muhammad Afriyandi

    PINANG, POSMETRO.CO : Muhammad Afriyandi, caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur yang mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim.

    Majelis hakim PT Pekanbaru membatalkan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Muhammad Afriyandi.

    Putusan tersebut terlampir pada laman website resmi Mahkamah Agung teregister dengan Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR Tahun 2019 yang dibacakan pada Rabu (3/7). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Dolman Sinaga dan dua hakim anggota adalah Hasmayetti dan Tahan Simamora.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putra Wali Kota Tanjungpinang ini tidak bersalah. Majelis hakim menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 tersebut.

    Dengan demikian, hukuman pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan tersebut gugur. Majelis hakim meminta Muhammad Afriyandi dibebaskan dari segala dakwaan. Hajelis hakim juga meminta dan memulihkan hak-hak caleg Gerindra ini dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.(bet)