Hukuman Putra Wali Kota Tanjungpinang Digugurkan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Muhammad Afriyandi

    PINANG, POSMETRO.CO : Muhammad Afriyandi, caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjungpinang Timur yang mengajukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim.

    Majelis hakim PT Pekanbaru membatalkan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Muhammad Afriyandi.

    Putusan tersebut terlampir pada laman website resmi Mahkamah Agung teregister dengan Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR Tahun 2019 yang dibacakan pada Rabu (3/7). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Dolman Sinaga dan dua hakim anggota adalah Hasmayetti dan Tahan Simamora.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putra Wali Kota Tanjungpinang ini tidak bersalah. Majelis hakim menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 tersebut.

    Dengan demikian, hukuman pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan tersebut gugur. Majelis hakim meminta Muhammad Afriyandi dibebaskan dari segala dakwaan. Hajelis hakim juga meminta dan memulihkan hak-hak caleg Gerindra ini dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.(bet)