Maling AC di Citra Mas Kepergok Warga

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pria bernama Tri Ondo Sihombing (26) apes. Ia nyaris jadi bulan-bulanan warga sekitar. Tri kepergok mencuri pendingin ruangan Air Conditioner (AC) di komplek pertokoan Citra Mas Blok A Nomor 24, Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja, Batam, Kepri pada Sabtu (10/9).

    Barang bukti satu unit AC merk Mitsubishi warna putih, satu buah gunting besi warna orange dan satu buah carter warna merah ada padanya. “Mendapat informasi ada maling yang diamankan warga, Unit Reskrim langsung turun membawa pelaku ke Polsek,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Selasa (13/9).

    Budi mengatakan, korban yang bernama Baby Fernanto (36) pada hari Jumat (9/9) sehari sebelum kepergok, ia sempat mengecek kondisi rukonya. “Saya melihat dua unit kompresor AC yang ada dilantai 2 sudah hilang,” kata korban kepada polisi.

    Sadar rukonya telah dibobol, pria kelahiran Tanjungpinang itu kemudian melapor kepada Petrus, sekuriti setempat. “Esok harinya, saya didatangi Petrus, memberitahukan bahwa ruko telah dibobol maling, saya pun ke sana,” katanya.

    Sesampainya di bangunan dua lantai itu, korban melihat pelaku sudah diamankan warga. “Lalu saya masuk ke ruko untuk mengecek barang-barang, satu unit AC merek Mitsubishi putih sudah tergeletak di lantai,” jelasnya. Pelaku sudah memotong AC tersebut.

    Kemudian, korban juga mendapati dua unit kompresor AC di luar ruko di lantai dua juga hilang. “Kaca yang ada di dapur lantai dasar sudah pecah. Dua unit tangga aluminium juga lenyap,” tambahnya. Kapolsek menyebut, pelaku tidak sendiri saat melakukan pencurian.

    “Satu orang lagi kita tetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang) bernama Roy,” sebut dia. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(cnk)