Nurdin Basirun Dikabarkan Stroke, Pengacara: Itu Hoaks!

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi Kantor KPK. (Posmetro.co/jpnn)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dikabarkan terserang stroke. Andi Asrun pengacara Nurdin Basirun membantah dan menyebut kabar tersebut hoaks.

    “Melalui siaran pers ini, kami membantah pemberitaan bahwa Nurdin stroke. Itu tidak benar,” ujar Asrun menegaskan bahawa kliennya tidak benar menderita stroke sebagaimana berita yang beredar di sejumlah media massa.

    Menurut Asrun, saat ini Nurdin telah kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 11 Januari 2020, akibat serangan vertigo dan maag.

    “Nurdin Basirun hari ini, Jumat (17/1) telah kembali ke Rutan KPK Gedung Merah Putih. Beliau sakit vertigo dan maag, bukan stroke,” ujarnya pula.

    Dijelaskan Andi Asrun, Nurdin awalnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh petugas Rutan KPK pada Jumat (10/1) karena sakit, tetapi berhubung kamar perawatan penuh, mantan Bupati Kabupaten Karimun itu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo di Jakarta Pusat.

    Ia menyebut Jaksa KPK memberi saran agar Nurdin dibantarkan dari penahanan KPK. Pihaknya, pada Senin (13/1), langsung mengajukan permohonan pembantaran dan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengabulkan permohonan tersebut untuk pembantaran Nurdin terhitung dari tanggal 11 hingga 17 Januari 2020.

    Nurdin selama perawatan, lanjutnya, ditangani tim dokter yang dipimpin Dr Sutrisno, dokter senior di RS Abdi Waluyo.

    “Nurdin mendapatkan tindakan medis mulai MRI sampai pemeriksaan laboratorium lengkap. Untuk memulihkan kesehatannya, tim dokter memberikan Nurdin obat-obatan dan infus di tangan,” kata Asrun.

    Seperti diberitakan, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Basirun di Tanjungpinang pada Rabu (10/7). Mantan Ketua DPW Partai NasDem Kepri ini terlibat kasus korupsi berkaitan dengan izin reklamasi dan gratifikasi jabatan.(jpnn)