Nurdin Basirun Dikabarkan Stroke, Pengacara: Itu Hoaks!

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi Kantor KPK. (Posmetro.co/jpnn)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dikabarkan terserang stroke. Andi Asrun pengacara Nurdin Basirun membantah dan menyebut kabar tersebut hoaks.

    “Melalui siaran pers ini, kami membantah pemberitaan bahwa Nurdin stroke. Itu tidak benar,” ujar Asrun menegaskan bahawa kliennya tidak benar menderita stroke sebagaimana berita yang beredar di sejumlah media massa.

    Menurut Asrun, saat ini Nurdin telah kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 11 Januari 2020, akibat serangan vertigo dan maag.

    “Nurdin Basirun hari ini, Jumat (17/1) telah kembali ke Rutan KPK Gedung Merah Putih. Beliau sakit vertigo dan maag, bukan stroke,” ujarnya pula.

    Dijelaskan Andi Asrun, Nurdin awalnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh petugas Rutan KPK pada Jumat (10/1) karena sakit, tetapi berhubung kamar perawatan penuh, mantan Bupati Kabupaten Karimun itu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo di Jakarta Pusat.

    Ia menyebut Jaksa KPK memberi saran agar Nurdin dibantarkan dari penahanan KPK. Pihaknya, pada Senin (13/1), langsung mengajukan permohonan pembantaran dan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengabulkan permohonan tersebut untuk pembantaran Nurdin terhitung dari tanggal 11 hingga 17 Januari 2020.

    Nurdin selama perawatan, lanjutnya, ditangani tim dokter yang dipimpin Dr Sutrisno, dokter senior di RS Abdi Waluyo.

    “Nurdin mendapatkan tindakan medis mulai MRI sampai pemeriksaan laboratorium lengkap. Untuk memulihkan kesehatannya, tim dokter memberikan Nurdin obat-obatan dan infus di tangan,” kata Asrun.

    Seperti diberitakan, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Basirun di Tanjungpinang pada Rabu (10/7). Mantan Ketua DPW Partai NasDem Kepri ini terlibat kasus korupsi berkaitan dengan izin reklamasi dan gratifikasi jabatan.(jpnn)