Polisi Akan Hadirkan Ahli Pidana dari Jakarta di Kasus Bobby Jayanto

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    AKP Efendri Ali

    PINANG, POSMETRO.CO : Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berencana akan menghadirkan ahli pidana dari Jakarta, untuk dimintai pendapat tentang kasus pidato Bobby Jayanto yang bermuatan rasis di tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan memperjelas status Bobby Jayanto dalam perkara tersebut.

    “Rencananya minggu depan akan kami mintai keterangan dari ahli pidana dari Jakarta,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/7) siang.

    Efendri menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Tanjungpinang itu, pihaknya telah memintai keterangan saksi sebanyak 9 orang. Namun, status hukum Bobby Jayanto akan diperjelas setelah penyidik meminta pendapat dari ahli pidana tersebut.

    “Setelah memintai keterangan ahli, baru kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka, karena itu urutannya seperti itu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikan status kasus dugaan pidato Bobby Jayanto yang bermuatan rasis dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik berkeyakinan isi pidato itu telah memenuhi unsur pidana.

    “Setelah melaksanakan gelar pekara kemarin (Jumat), prosesnya dari lidik kami naikan menjadi sidik,” kata Efendri.

    Efendri Ali mengatakan, bahwa sejak laporan polisi terkait kasus tersebut masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka para saksi itu terdiri dari saksi terlapor hingga ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato yang disampaikan oleh Bobby Jayanto tersebut.

    Bobby Jayanto dilaporkan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6) lalu. Atas laporan itu, terbit Laporan Polisi dengan nomor LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-ResTPI tanggal 11 Juni 2019 atas pelapor RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM tersebut.

    Berdasarkan laporan tersebut, Bobby didugaan pidato bermuatan rasis berbahasa China atau mandarin pada acara Sembahyang Keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6) lalu. Lantas, pidato itu dianggap meresahkan warga dan telah menjadi bahan perbincangan netizen di grup Facebook.(bet)